TANGERANG SELATAN —APBD Tangsel bukan bancakan pejabat maupun pengusaha. Dengan APBD 2026 sekitar Rp4,85 triliun dan belanja pengadaan sekitar Rp1,64 triliun, pengawasan terhadap proyek pemerintah harus diperketat.
Ketua DPC AWII Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, menegaskan bahwa pengusaha yang bekerja sesuai aturan harus dilindungi. Namun, jika terdapat dugaan permainan proyek, konsentrasi paket, atau proses pengadaan yang tidak wajar, seluruh dokumen harus dibuka dan diperiksa.
“Jangan sampai APBD menjadi ladang bagi pengusaha nakal dan pejabat menjadi pintu masuknya. Kalau memang bersih, buka dokumennya. Kalau ada dugaan penyimpangan, periksa,” tegas Cecep.
Menurut AWII, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada perusahaan pemenang. Perencanaan, spesifikasi, HPS, proses pemilihan, kontrak, pelaksanaan hingga pembayaran harus dapat diuji secara transparan.
APBD adalah uang rakyat. Bukan milik pejabat, bukan milik pengusaha, dan bukan ruang untuk permainan kepentingan.
AWII mendorong Inspektorat dan aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap indikasi yang memiliki dasar dan bukti.
Kalau benar, buktikan dengan dokumen. Kalau bermasalah, jangan ditutup-tutupi.
(red)










