Beranda / Nasional / Pemerintah Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 30 Persen, Belanja Kendaraan Baru Ditunda

Pemerintah Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 30 Persen, Belanja Kendaraan Baru Ditunda

JAKARTA — Pemerintah memperketat efisiensi anggaran dengan memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga sebesar 30 persen serta menunda sejumlah belanja kendaraan baru yang belum direalisasikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.

Pemangkasan dilakukan terhadap anggaran perjalanan dinas yang belum direalisasikan. Pemerintah juga mendorong optimalisasi rapat daring dan pembatasan perjalanan dinas yang tidak menjadi prioritas.

Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan belanja negara agar lebih efektif dan mendukung program prioritas pemerintah tanpa mengganggu pelayanan publik.

Pemerintah berharap langkah efisiensi tersebut dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta memastikan belanja negara sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.

( aww)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *