Tangerang— Persoalan ketenagakerjaan di PT ECOTAN kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada pengakuan empat mantan pengemudi (driver) yang mengundurkan diri setelah merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan. Mereka dipanggil pihak perusahaan untuk menandatangani surat pengunduran diri sekaligus surat pernyataan agar tidak menindaklanjuti persoalan tersebut kepada pihak terkait maupun awak media.
Salah seorang mantan pengemudi, Lukman Suparman, mengaku terpaksa menandatangani surat pernyataan tersebut karena khawatir gaji terakhirnya tidak dicairkan.
“ Sebelum menerima gaji, saya dan teman-teman dipanggil pihak perusahaan untuk menandatangani surat pengunduran diri sekaligus surat pernyataan agar tidak menindaklanjuti persoalan kebijakan perusahaan yang sebelumnya viral di media Online.
Saya dan teman-teman terpaksa menandatanganinya karena khawatir gaji terakhir tidak cair. Apalagi, saat ini saya benar-benar sedang membutuhkan uang untuk menutupi kebutuhan hidup yang sangat mendesak,” ungkap Lukman saat menjalankan aktivitasnya sebagai pekerja harian lepas, Senin (26/10/2026).
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak-hak pekerja, khususnya terkait pembayaran upah terakhir dan kebebasan pekerja untuk menyampaikan pengaduan atas persoalan ketenagakerjaan.
Apabila benar terdapat tekanan atau persyaratan yang mengaitkan pencairan upah dengan penandatanganan surat untuk tidak mengadukan persoalan kepada pihak lain, kondisi tersebut patut mendapat pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Lebih lanjut , Melalui WhatsApp,awak media mencoba menghubungi Kadinker Kota Tangerang dan salah anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang dari dapil I, Alfian Natsir,. untuk dimimtai tanggapan terkaitbsikap dan ketegasanya dalam menindaklanjuti maslsh tersebut. Namun sampai berita ini diturunkan kedua pejabat tersebut belum memberikan tanggapan ,
Sikap seperti itu kembali menbulkan pertanyaan , bahkan mengindikasikan bahwa yang bersangkutan tidak menutup kemungkinan sudah di kondisikan alias di 86 ksn oleh pihak perusahaan. sehingga mereka bungkam alias tidak berani dengan tegas menindak lanjuti sesuai tugas dan fungsinya
(AWW)









