Beranda / Daerah / AWII Ajukan Permintaan Audit Investigatif Sejumlah Proyek Infrastruktur di Tangerang Selatan

AWII Ajukan Permintaan Audit Investigatif Sejumlah Proyek Infrastruktur di Tangerang Selatan

‌TANGERANG SELATAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) secara resmi mengajukan permintaan audit investigatif kepada Inspektorat Daerah Kota Tangerang Selatan melalui surat terkait dugaan kejanggalan dan potensi penyimpangan dalam sejumlah pekerjaan infrastruktur yang berada di bawah kewenangan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi AWII yang ditandatangani oleh Agus Sapto Utomo, S.Sos, selaku Sekretaris DPD AWII, dengan melampirkan satu berkas pengaduan beserta dokumentasi pendukung hasil temuan lapangan.

Dalam surat tersebut, AWII menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan yang dinilai tidak optimal, serta *dugaan lemahnya pengawasan pada beberapa proyek infrastruktur yang dibiayai anggaran daerah.

Adapun sejumlah pekerjaan yang diminta untuk diaudit secara investigatif antara lain:

1. Pekerjaan Drainase Jalan Pinus, Kecamatan Pamulang, Tahun Anggaran 2025

2. Peningkatan Jalan Lio Garut, Kecamatan Pondok Aren, Tahun Anggaran 2026

3. Pekerjaan Pedestrian Ciate tahap III, Tahun Anggaran 2025

4. Peningkatan Jalan dan Pedestrian Villa Melati Mas tahap I ( satu), Tahun Anggaran 2025

5. Jembatan Cipayung Tahun 2022, yang diduga belum tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah (aset polairud)

AWII menegaskan, pengajuan audit investigatif ini didasarkan pada hasil pemantauan langsung di lapangan serta kajian administratif yang mengindikasikan adanya potensi penyimpangan, baik dalam proses pelaksanaan pekerjaan maupun tata kelola pengawasan proyek.

“Audit investigatif diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, kontrak kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Agus Sapto Utomo dalam keterangannya.

Selain itu, AWII juga meminta Inspektorat Daerah untuk memeriksa peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pihak penyedia jasa pada pekerjaan-pekerjaan dimaksud.

Menurut AWII, langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sekaligus bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Daerah Kota Tangerang Selatan maupun Dinas SDABMBK belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan audit investigatif tersebut.

 

( rkj )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *