Beranda / Daerah / AWII Minta Dispora Tangsel Buka Pengelolaan Dana Hibah KONI, Siapkan Surat ke APH

AWII Minta Dispora Tangsel Buka Pengelolaan Dana Hibah KONI, Siapkan Surat ke APH

TANGERANG SELATAN— Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPC Tangerang Raya meminta Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan membuka secara transparan pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada KONI Kota Tangerang Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat permohonan klarifikasi dan informasi yang ditujukan kepada Kepala Dispora Tangsel. AWII menyoroti informasi yang berkembang di ruang publik terkait nilai dana hibah KONI yang disebut mencapai lebih dari Rp50 miliar, termasuk isu penggunaan anggaran untuk sewa kendaraan serta renovasi fasilitas pimpinan.

Ketua AWII DPC Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan.

“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Tetapi ketika muncul dugaan penggunaan dana hibah untuk kebutuhan yang dipertanyakan relevansinya dengan pembinaan atlet, maka klarifikasi dan pemeriksaan menjadi penting. Kalau sesuai aturan, jelaskan kepada publik. Kalau ada ketidaksesuaian, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Cecep.

Sekretaris AWII DPC Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos., mengatakan transparansi diperlukan agar penggunaan uang publik tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Yang kami minta sederhana, buka datanya dan jelaskan mekanismenya. Dana hibah harus dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika masyarakat mempertanyakan apakah anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat terhadap pembinaan dan prestasi atlet,” ujarnya.

AWII meminta Dispora menjelaskan besaran dan dasar penganggaran dana hibah, tahapan pencairan, rencana serta realisasi penggunaan anggaran, khususnya untuk pembinaan atlet, pelatih dan cabang olahraga.

Klarifikasi juga diminta terkait informasi mengenai sewa kendaraan dan renovasi ruangan atau fasilitas pimpinan KONI, termasuk nilai anggaran, dasar kebutuhan, mekanisme pengadaan dan sumber pembiayaannya.

Selain itu, AWII meminta penjelasan mengenai monitoring dan evaluasi Dispora terhadap penggunaan dana hibah KONI serta pemeriksaan laporan pertanggungjawaban atau SPJ.
AWII menegaskan persoalan tersebut tidak berhenti pada permintaan klarifikasi kepada Dispora.

Apabila diperlukan, AWII akan menyampaikan surat kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH), termasuk meminta pihak yang berwenang melakukan penelaahan, pemeriksaan atau penyelidikan sesuai kewenangannya terhadap pengelolaan dana hibah KONI Tangsel.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. AWII akan bersurat kepada instansi terkait, termasuk APH, agar informasi dan dokumen yang ada dapat ditelaah secara objektif. Kami serahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” ujar Cecep.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan dugaan yang berkembang dapat diuji berdasarkan dokumen, kontrak, laporan pertanggungjawaban, realisasi kegiatan dan bukti penggunaan anggaran, bukan berdasarkan opini semata.
AWII juga meminta seluruh pihak tidak alergi terhadap kritik dan kontrol publik. Sebab, dana hibah yang bersumber dari keuangan daerah pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kalau seluruh penggunaan anggaran sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi. Justru keterbukaan akan menjawab semua pertanyaan publik. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, biarkan mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum berjalan,” pungkas Cecep.

AWII menyatakan akan menunggu jawaban resmi Dispora Tangsel sekaligus mempelajari dokumen yang diperoleh sebelum menentukan langkah berikutnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *