Esatu.Com, Tangerang — Dugaan pemberian kompensasi dalam penyerahan paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Tangerang perlu ditelusuri. Persoalan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengadaan dan pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif.
Seorang warga Kota Tangerang berinisial Udin (nama samaran) mengaku pernah memperoleh paket pekerjaan PL dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruuang (PUPR) serta Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang.
Menurut pengakuannya, pekerjaan tersebut kemudian diserahkan kepada kontraktor lain yang dinilai memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Udin mengaku menerima kompensasi sebesar 10 persen dari nilai anggaran pekerjaan.
“Jika nilai proyeknya Rp200 juta, berarti saya mendapatkan kompensasi Rp20 juta, dan itu diberikan di muka,” ungkap Udin saat ditemui di kediamannya, Kamis (8/10/2026).
Udin juga menyebutkan bahwa kedekatan dengan pihak tertentu dapat memengaruhi kemudahan memperoleh paket pekerjaan. Namun, keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pengadaan dan konfirmasi kepada pihak terkait.
Warga lainnya, Dadan (nama samaran), menilai dugaan kompensasi tersebut perlu ditelusuri karena berpotensi menimbulkan persoalan apabila memengaruhi biaya, volume, maupun kualitas pekerjaan.
Menurut Dadan, biaya tambahan yang timbul dalam proses penyerahan pekerjaan perlu dicermati untuk memastikan pelaksanaan proyek tetap sesuai dengan spesifikasi teknis, volume, dan nilai kontrak.
Ia juga mempertanyakan apakah proses perencanaan dan pembahasan anggaran telah dilakukan secara cermat, termasuk dalam menilai kewajaran harga satuan dan kebutuhan pekerjaan.
“Apakah rencana anggaran yang disusun eksekutif dan diajukan kepada legislatif sudah diperiksa secara teliti? Pengawasan diperlukan agar potensi penyimpangan dapat dicegah,” ujarnya.
Fungsi Pengawasan Dewan
Dalam konteks tersebut, fungsi pengawasan DPRD menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan persetujuan anggaran, tetapi juga dengan upaya memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penelusuran perlu diarahkan pada mekanisme penetapan penyedia, kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak, kewajaran harga, serta kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
Namun, dugaan kompensasi maupun kemungkinan penggelembungan anggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan narasumber. Pembuktian memerlukan dokumen pendukung, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, dan informasi resmi dari instansi berwenang.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, dan DPRD Kota Tangerang. Konfirmasi diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengadaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, serta langkah yang dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi penting agar proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan sesuai aturan serta anggaran daerah digunakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat.
(aww)










