Tangerang selatan – Fungsi pengawasan internal pemerintah kembali dipertanyakan. Sekretaris DPC AWII Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos, memastikan akan segera melayangkan surat peringatan keras (ultimatum administratif) kepada Inspektorat Daerah atas belum adanya jawaban tertulis terhadap dua pengaduan resmi yang telah disampaikan pada 13 dan 21 Januari 2026.
Surat bernomor 070/AWII/2/2026 tersebut bukan sekadar surat klarifikasi biasa. Dokumen itu secara eksplisit berjudul:
“Permintaan Penjelasan Resmi dan Peringatan Administratif (Ultimatum Tindak Lanjut)”
Ini adalah sinyal tegas: fungsi pengawasan tidak boleh berjalan dalam ruang gelap.
“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami sedang menguji integritas sistem. Jika laporan diproses, sampaikan secara terbuka. Jika belum diproses, jelaskan alasannya. Negara tidak boleh dikelola dalam ruang sunyi dan tanpa akuntabilitas,” tegas Agus.
Inspektorat Dipertanyakan: APIP atau Sekadar Formalitas? Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki mandat strategis dalam mencegah dan menindak potensi penyimpangan tata kelola. Setiap pengaduan masyarakat seharusnya memiliki:
Kepastian registrasi; Progres pemeriksaan; Transparansi metode penanganan; Kejelasan hasil sementara maupun akhir;
Rekomendasi tindak lanjut konkret. Jika tidak ada kejelasan administratif, maka publik berhak bertanya: Apakah fungsi pengawasan berjalan? Ataukah hanya sebatas nomenklatur struktural?
AWII dalam suratnya secara tegas meminta penjelasan tertulis terkait:
1. Status penerimaan dan nomor registrasi laporan;
2. Tahapan serta metode pemeriksaan;
3. Hasil pemeriksaan sementara/akhir;
4. Arah tindak lanjut yang telah atau akan dilakukan. Permintaan ini merujuk pada:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Prinsip Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Yang semuanya menegaskan: akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.
AWII memberikan tenggat 7 hari kerja sejak surat diterima untuk memperoleh jawaban resmi tertulis.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada kejelasan, organisasi menyatakan siap menempuh langkah lanjutan melalui:
Mekanisme pengawasan berjenjang;Penyampaian ke aparat pengawasan yang lebih tinggi;Serta langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika lembaga pengawas tidak responsif, maka krisis kepercayaan akan muncul dengan sendirinya. Dan itu jauh lebih berbahaya daripada sekadar menjawab surat,” ujar Agus.
Ini Bukan Soal Surat. Ini Soal Marwah.Langkah AWII bukan sekadar korespondensi administratif. Ini adalah pengujian terhadap:
Integritas pengawasan; Keseriusan birokrasi; Komitmen terhadap transparansi. Ketika pengaduan masyarakat tidak mendapat kepastian, maka ruang spekulasi akan terbuka. Dan dalam situasi seperti itu, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi lembaga, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan itu sendiri.
Kini perhatian tertuju pada Inspektorat Daerah.
Apakah akan menjawab dengan profesionalisme dan keterbukaan?
Atau membiarkan ketidakjelasan berkembang menjadi preseden buruk tata kelola? Satu hal yang pasti AWII memastikan pengawalan ini tidak berhenti pada satu surat.
( tim)










