Oleh: Cecep Anang Hardian
TANGERANG RAYA — Ada saatnya publik berhenti menerima kata “khilaf”, “lalai”, atau “tidak tahu” sebagai jawaban atas persoalan yang terus berulang.
Sebab jika kesalahan terjadi sekali, mungkin itu kelalaian. Tetapi ketika pola yang sama terus muncul, peringatan tidak dihiraukan, transparansi sulit diperoleh, dan pertanggungjawaban selalu menguap, publik wajar mengajukan pertanyaan yang lebih tajam: Ini inkompetensi, kelalaian, atau ada sesuatu yang sengaja disembunyikan?
Kekuasaan bukan tempat untuk berlindung dari pertanyaan. Jabatan bukan tameng dari kritik. Dan kewenangan bukan cek kosong untuk mengambil keputusan tanpa pertanggungjawaban.
Apalagi ketika yang dipertaruhkan adalah uang rakyat.
Jika sebuah kebijakan atau pekerjaan menggunakan anggaran publik, masyarakat berhak mengetahui bagaimana prosesnya, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan.
Karena itu, ketika muncul dugaan penyimpangan, tidak perlu sibuk membungkam suara yang bertanya.
Buka dokumennya. Audit anggarannya. Periksa prosesnya. Telusuri faktanya.
Jika semuanya benar, pemeriksaan akan menjadi bukti bahwa tidak ada yang perlu ditakutkan.
Namun jika ditemukan pelanggaran, hukum harus bekerja tanpa pandang bulu.
Jangan sampai ketidakmampuan dijadikan alasan untuk menutupi kelalaian, dan jangan pula dugaan kejahatan dibiarkan berlindung di balik kekuasaan.
Pada akhirnya jabatan akan berakhir. Kekuasaan akan berganti. Tetapi jejak keputusan, dokumen, anggaran, dan tanda tangan akan tetap tercatat.Rakyat boleh lupa. Kekuasaan boleh berganti. Tetapi catatan sejarah tidak pernah kehilangan ingatan. (red)










