TANGERANG – Polemik mengenai penerapan Surat Edaran (SE) Nomor 47 yang mengatur mekanisme Mini Kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah mulai mendapat perhatian dari kalangan pemerhati kebijakan publik. Sekretaris DPC Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos., menilai substansi surat edaran tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum dalam pelaksanaannya.
Menurut Agus Sapto Utomo, pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan sektor yang sangat bergantung pada kepastian hukum. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang mengubah atau memengaruhi mekanisme pelaksanaan pengadaan harus memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Yang menjadi perhatian kami bukan semata-mata keberadaan Surat Edaran Nomor 47, tetapi apakah substansi yang diaturnya masih sebatas pedoman pelaksanaan atau justru telah berkembang menjadi norma baru yang mengikat. Jika sebuah surat edaran mengatur kewajiban yang sebelumnya tidak diperintahkan oleh Peraturan Presiden atau Peraturan LKPP, tentu hal tersebut layak dikaji secara hukum,” ujar Agus Sapto Utomo, S.Sos.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip hukum administrasi negara, Surat Edaran merupakan instrumen administratif yang berfungsi memberikan penjelasan terhadap aturan yang sudah ada, bukan membentuk aturan baru. Karena itu, menurutnya, setiap materi yang bersifat normatif idealnya dituangkan dalam bentuk regulasi yang memang memiliki kewenangan untuk mengatur.
“Jangan sampai terjadi pergeseran fungsi. Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP adalah dasar normatif pelaksanaan pengadaan. Surat Edaran seharusnya memperjelas pelaksanaan, bukan menambah atau mengurangi substansi yang telah diatur oleh regulasi yang lebih tinggi,” tegasnya.
Agus juga mengingatkan bahwa apabila terdapat perbedaan penafsiran mengenai penerapan Mini Kompetisi, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), maupun para penyedia barang dan jasa.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan syarat penting untuk menjaga prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan pemerintah.
“Jangan sampai pelaksana pengadaan berada dalam posisi yang serba salah. Di satu sisi mereka wajib mematuhi Surat Edaran, tetapi di sisi lain mereka juga harus tunduk pada Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP. Apabila terjadi perbedaan pengaturan, tentu diperlukan kejelasan mengenai dasar kewenangan dan kedudukan hukumnya,” katanya.
AWII Tangerang Raya mendorong agar dilakukan evaluasi akademik dan hukum terhadap substansi SE Nomor 47, termasuk menguji kesesuaiannya dengan asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan administrasi yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan multitafsir di lapangan.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa kajian ini bukan dimaksudkan untuk menolak kebijakan pemerintah maupun mekanisme Mini Kompetisi. Menurutnya, setiap kebijakan perlu mendapat ruang evaluasi agar implementasinya tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami menghormati setiap kebijakan pemerintah. Namun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, kami juga berkewajiban mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang kuat, tidak melampaui kewenangan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaksana pengadaan. Jika memang tidak ada persoalan, kajian ini justru akan memperkuat legitimasi kebijakan tersebut. Sebaliknya, jika ditemukan ruang perbaikan, maka penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi semua pihak,” pungkas Agus Sapto Utomo, S.Sos.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari instansi penerbit SE Nomor 47 atas pandangan tersebut. Oleh karena itu, ruang klarifikasi dari instansi terkait tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.(red)










